Jumat, 06 Januari 2012

vasektomi

Posted by bombom On 23.10 | No comments

A.    Latar Belakang Masalah
Bioetika adalah biologi dan ilmu kedokteran yang menyangkut masalah di bidang kehidupan, tidak hanya memperhatikan masalah-masalah yang terjadi pada masa sekarang, tetapi juga memperhitungkan kemungkinan timbulnya pada masa yang akan datang.
Vasektomi merupakan suatu metode kontrasepsi operatif minor pada pria yang sangat aman, sederhana dan sangat efektif, memakan waktu operasi yang singkat dan tidak memerlukan anestesi umum. Vasektomi merupakan satu dari beberapa pilihan penggunaan alat kontrasepsi bagi program Keluarga Berencana (KB) yang di laksanakan oleh BKKBN dalam upaya menekan laju pertumbuhan penduduk di Indonesia. Vasektomi adalah tindakan memotong saluran sperma yang menghubungkan buah zakar (testis) dengan kantong sperma,
Akibat dari pemotongan dan pengikatan saluran ini, maka sel benih yang diproduksi pada buah zakar tidak bisa keluar dan terbendung pada saluran benih bagian sisi testis yang diikat. Akibat pemotongan dan pengikatan saluran benih ini, fungsi buah zakar sebagai organ yang menghasilkan sel benih jantan dan hormon kelamin tidak terganggu, sehingga nafsu birahi pada laki-laki yang menjalani vasektomi tidak terganggu. Air mani tetap dipancarkan pada saat puncak sanggama, tapi tidak mengandung sel benih jantan. Efek inilah yang dimanfaatkan sebagai cara kontrasepsi mantap. Sel benih yang terbendung pada saluran yang diikat akan mati setelah kurang lebih 100 hari. Sebaliknya, fungsi buah zakar (testis) dalam memproduksi sel benih dan fungsi-fungsi lainnya tetap berjalan.
Cara c mengakibatkan alat reproduksi tidak berfungsi dan mengakibatkan tidak dapat menghasilkan keturunan, baik pria maupun wanita, dengan persetujuan atau tidak ini kemudian menimbulkan pro dan kontra pada masyarakat luas. Oleh karena itu pada makalah ini akan dibahas mengenai vasektomi, agar memberikan gambaran kepada kita semua tentang hal tersebut sehingga mampu meninjau baik dan buruknya vasektomi pada diri pribadi dan masyarakat.  
B. Rumusan Masalah
1.      Apa itu vasektomi?
2.      Bagaimana keuntungan dan kerugian vasektomi?
3.      Bagaimana tinjauan bioetika vasektomi?
4.      Bagaimana tinjauan Agama tentang Vasektomi?






BAB II
PPEMBAHASAN

A. Pengertian Vasektomi (Kontrasepsi Mantap Pria)










Vasektomi mempunyai banyak nama antara lain: Sterilisasi pada pria, ada juga yang menyebut sebagai Kontrasepsi Mantap Pria (Kontap), tidak sedikit juga yang menyebut Sebagai Metode Operasi Pria (MOP). Vasektomi adalah istilah dalam ilmu bedah yang terbentuk dari dua kata yaitu vas dan ektomi. Vas atau vasa deferensia artinya saluran benih yaitu saluran yang menyalurkan sel benih jantan (spermatozoa) keluar dari buah zakar (testis) yaitu tempat sel benih itu diproduksi menuju kantung mani (vesikulamenalis) sebagai tempat penampungan sel benih jantan sebelum dipancarkan keluar pada saat puncak senggama (ejakulasi). Ektomi atau ektomia artinya pemotongan sebagian. Jadi vasektomi artinya adalah pemotongan sebagian (0,5-1cm) saluran benih sehingga terdapat jarak diantara ujung saluran benih bagian sisi testis dan saluran benih bagian sisi lainnya yang masih tersisa dan pada masing-masing ujung kedua ujung saluran yang tersisa tersebut dilakukan pengikatan sehingga saluran menjadi buntu atau tersumbat.
Vasektomi adalah prosedur klinik untuk menghentikan kapasitas reproduksi pria dengan jalan melakukan oklusi vasa deferensia sehingga alur transpotasi sperma terhambat dan proses fertilisasi (penyatuan dengan ovum) tidak terjadi. Vasektomi merupakan suatu prosedur pembedahan ringan dengan pemotongan vas deferens, yakni saluran yang mengantar sperma dari kedua testis ke vesikel semen.
Vasektomi adalah operasi sederhana untuk memotong saluran sperma dari kantongnya (zakar) ke penis. Yang dipotong bukan buah zakarnya dan bukan batang penis. Operasi ini cukup gampang dilakukan sehingga pekerja kesehatan di mana saja bisa melakukannya (tidak harus dokter bedah). Dan hanya memakan waktu beberapa menit saja. Vasektomi tidak menyebabkan lelaki impoten. Juga tidak mengurangi kenikmatan seksual sewaktu berhubungan seks. Bahka sesudah operasi itu ia masih akan berajekulasi atau mengeluarkan air mani. Hanya saja kini air maninyatidak mengandung sperma.
Vasektomi adalah pemotongan vas deferens, yang merupakan saluran yang mengangkut sperma dari epididimis di dalam testis ke vesikula seminalis. Dengan memotong vas deferens,  sperma tidak mampu diejakulasikan dan pria akan menjadi tidak subur setelah vas deferens bersih dari sperma, yang memakan waktu sekitar tiga bulan.
Vasektomi adalah tindakan pemotongan vas deferens (ductus deferens) dengan maksud memutuskan kontinuitas transportasi sperma dari testis keluar, sehingga terjadi azoospermi pada pria yang telah dilakukan vasektomi. Menurut penulis, vasektomi atau Metode Operasi Pria (MOP) atau sterilisasi pria merupakan suatu metode kontrasepsi melalui operasi kecil dengan cara melakukan pemotongan dan pengikatan saluran vas deferens kanan dan kiri serta bisa dilakukan hanya dalam waktu 10 menit saja.

B. Keuntungan dan Kerugian Vasektomi
Ø  Keuntungan vasektomi
1.      Vasektomi adalah operasi kecil yang aman, sangat efektif dan bersifat permanen.
2.      Baik dilakukan pada laki-laki yang memang sudah tidak ingin memiliki anak.
3.      Tidak perlu rutinitas menggunakan kondom setiap berhubungan seks atau pengaman lainnya baik untuk suami maupun istri.
4.      Vasektomi lebih murah dan lebih sedikit komplikasi dibandingkan dengan sterilisasi tuba.
5.      Tidak memengaruhi kemampuan seorang pria dalam menikmati hubungan seksual.
Dalam buku ilmu kandungan keutungan vasektomi ialah:
1) Tidak menimbulkan kelainan fisik maupun mental
2) Tidak mengganggu libido seksualitas
3) Dapat dikerjakan secara poliklinis
Ø  Kerugian vasektomi
1.      Ada sedikit rasa sakit dan ketidaknyaman beberapa hari setelah operasi, tapi rasa sakit ini biasanya bisa hilang dengan konsumsi obat ringan. Juga ada rasa sedikit tidak nyaman saat buang air kecil.
2.      Sering kali harus melakukan kompres dengan es selama empat jam untuk mengurangi pembengkakan, pendarahan dan rasa tidak nyaman serta harus memakai celana yang dapat mendukung kantung (skrotum) selama dua hari.
3.      Operasi tidak efektif dengan segera. Supaya aman, pasien diharuskan memakai kondom terlebih dahulu. Untuk mengetahui sudah steril atau belum, biasanya dilakukan pemeriksaan mikroskop setelah 20-30 kali ejakulasi.
4.      Vasektomi tidak memberikan perlindungan terhadap infeksi seksual menular termasuk HIV.
5.      Penyesalan setelah vasektomi lebih besar jika pria tersebut masih berusia di bawah 25 tahun, terjadi perceraian atau ada anaknya yang meninggal.
Akibat-akibat yang ditimbulkan vasektomi, Dulu vasektomi dikira kastrasi, sehingga ditakutkan dapat mengakibatkan gemuk dan kehilangan potensi sebagaai laki-laki. Oleh karena vasektomi hanya memutus kontinuitas vas deferens, maka yang terjadi adalah hambatan keluarnya spermatozoa melalui vas deferens, kedua testikel tetap utuh. Perubahan hanya terjadi sebagai akibat diikatnya vas deferens sisi testis yakni naiknya tekanan intra luminair di dalam vas deferens dan epididymis. Kenaikan tekanan ini akan mengakibatkan pelebaran vas deferens proximal dan epididymis. Pelebaran biasanya tidak begitu mencolok karena epithel kubis tinggi dan lapisan dinding kuat dan tebal. Akibat peninggian tekanan di dalam vas deferens dan epididymis maka spermatozoa akan mengalami lysis yang kemudian diserap oleh macrophag,.
Sedangkan proses spermatogenesis memerlukan waktu 70-90- hari tetap terjadi. Sumbatan pada vas deferens tidak akan mempengaruhi jaringan interstitial pada testis, sehingga sel-sel Leyding tetap menghasilkan testosterone seperti biasa. Oleh karena produksi testosterone tidak terganggu maka libido tidak berubah.

C.    Vasektomi Menurut  Bioetika Kesehatan
Vasektomi bertujuan  untuk menekan laju pertumbuhan penduduk. Bahkan, vasektomi telah berkembang pesat di negara-negara yang berpenduduk padat seperti China, India, dan Amerika Serikat. Tidak hanya itu, vasektomi pun memiliki dampak positif bagi kesehatan dan kehidupan seks. Diketahui bahwa vasektomi adalah salah satu metoda dalam penyembuhan pembengkakkan kelenjar prostat.  vasektomi digunakan untuk penyembuhan kelenjar prostat." Pada orang-orang yang sudah lanjut, berusia sekitar 40 atau 50 tahun, produksi hormon testosteron akan berkurang atau dapat disebut sebagai menopause pada pria. Hal inilah yang mengakibatkan adanya pembengkakkan pada kelenjar prostat. Kelenjar prostat merupakan cairan yang mengimbangi keluarnya  sperma. Jika ejakulasi terus terjadi, maka kerja kelenjar prostat akan semakin berat, dan akan membengkak.
Dengan vasektomi, harapannya, hormon testosteron akan tetap ada sehingga tidak berpengaruh," ujar Dr. Yusro. Lagipula, produksi sperma yang masih terus dilakukan walaupun saluran sperma tersumbat. Karena, sel sperma yang tidak dikeluarkan dalam waktu 3x24 jam, akan dihancurkan oleh tubuh. Zat-zat yang bermanfaat akan diserap kembali oleh tubuh, sedangkan yang tidak bermanfaat akan dihancurkan. Sehingga, nutrisi pada sperma tidak dibuang percuma dan dapat dimanfaatkan kembali oleh tubuh. Hal itu juga tidak menimbulkan masalah pada kondisi tubuh dan kehidupan seksual pria.

D. Tinjauan Agama tentang Vasektomi
a. Hukum MUI Mengmenai Fatwa Haram Vasektomi
Majelis Ulama Indonesia terdiri atas beberapa komisi dan salah satunya adalah komisi fatwa. Komisi ini bertugas secara khusus memberi fatwa (ifta’), baik diminta atau yang sengaja diajukan dan disampaikan oleh MUI secara langsung kepada umat.
Memberikan fatwa (ifta’) bukanlah pekerjaan mudah yang dapat dilakukan oleh setiap orang, melainkan pekerjaan sulit serta mengandung resiko berat yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Hal ini mengingat tujuan dari usaha tersebut adalah memberikan dan menjelaskan hukum Islam kepada masyarakat yang akan mengikuti dan mengamalkananya. Oleh karena itu pada hampir seluruh kitab Ushul Fiqh yang membicarakan masalah ifta’, menetapkan sejumlah prinsip, adab (kode etik), dan persyaratan sangat ketat serta berat yang harus dipegang teguh oleh setiap orang yang akan memberikan fatwa.
Dalam persoalan yang hukumnya telah ditetapkan nash qath’i, yakni persoalan yang tidak perlu diijtihadi lagi status hukumnya, MUI tidak memanfaatkannya. Yang dilakukan MUI adalah menyampaikan seadanya sebagaimana yang ditetapkan syar’i tersebut. Fatwa-fatwa MUI hanya berkenaan dan berkisar masalah-masalah ikhtilafi (masalah yang diperdebatkan) dengan kategori yang merupakan hasil ijtihad para ulama dan nash zhanni. Kita beralih kepada fatwa haram MUI mengenai vasektomi, Majelis Ulama Indonesia dalam Munasnya tahun 1983 tentang kependudukan, kesehatan dan pembangunan.
Melakukan vasektomi (usaha mengikat/ memotong saluran benih pria (vas deferens) sehingga pria tidak dapat menghamilkan) dan tubektomi, usaha mengikat atau memotong kedua saluran telur sehingga wanita itu pada umumnya tidak dapat hamil lagi,/ bertentangan dengan hukum Islam (haram), kecuali dalam keadaaan sangat terpaksa (darurat) seperti untuk menghindarkan penurunan penyakit dari ibu/bapak terhadap anak keturunannya yang bakal lahir atau terancam jiwa si ibu bila ia mengandung atau melahirkan lagi.
Fatwa MUI mengenai Keluarga Berencana tidak dikeluarkan oleh komisi fatwa, tetapi oleh Muktamar Nasional Ulama tentang kependudukan, kesehatan dan pembangunan yang diadakan di Jakarta dari tanggal 17 hingga 20 Oktober 1983. Pernyataan tentang larangan melakukan vasektomi dan tubektomi adalah ulangan fatwa-fatwa MUI terdahulu.  Dalam musyawarah terbatas tersebut MUI mengeluarkan tiga pernyataan yang tegas, yaitu:
1.      Pemandulan dilarang agama
2.      Vasektomi dan tubektomi adalah salah satu usaha pembunuhan
3.      Di Indonesia belum dapat dibuktikan bahwa vasektomi dan tubektomi dapat disambung lagi.
Dalil-dalil yang dikemukakan dalam fatwa itu sebenarnya hanyalah kutipan-kutipan ayat-ayat Al-Quran dan hadist-hadist, tidak ada referensi sama seekali pada naskah-naskah fiqh atau karya-karya lainnya. Fatwa itu mengutip ayat Alquran dan kira-kira enam hadist. Ayat-ayat Alquran yang dikutip pada dasarnya mengenai nilai anak dan kebahagiaan mempunyai anak, bahaya anak dan kekayaan, jika tidak diurus dengan baik dan dipelihara dengan baik, dan kenyataan bahwa Allah telah menciptakan umat manusia secara berpasangan dan menjelmakan dalam mereka benih-benih kasih dan sayang, dan bahwa para ibu dapat menyusui bayinya selama dua tahun penuh atau hingga 30 bulan yang merupakan jarak antara dua kali kelahiran yang dikehendaki.
Hadist-hadist yang dikutip menyangkut banyak masalah: anjuran agar orang segera kawin kalau secara ekonomis sanggup, perlunya umat Islam berbadan sehat, pentingnya mewariskan anak dengan kekayaan memadai daripada kemiskinan, dilakukannya sanggama terputus (coitus interuptus) di zaman Nabi, dan kewajiban orang tua untuk mendidik anak-anaknya dengan baik. Hadisthadist tersebut dianggap dapat dipercaya, karena tiga diantaranya telah dicatat oleh Bukhari dan Muslim dan lainnya oleh Tirmidzi dan al-Hakim.
Fatwa tentang vasektomi yang terakhir adalah fatwa yang ditetapkan di Padang Panjang pada tanggal 24-26 Januari 2009 dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia oleh Tim materi Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia,
yang bunyinya sebagai berikut:
1.      Vasektomi sebagai alat kontrsepsi sekarang ini dilakukan dengan memotong saluran sperma. Hal itu berakibat pemandulan tetap.
2.      Upaya rekanalisasi (penyambungan kembali) tidak menjamin pulihnya tingkat kesuburan yang bersangkutan.
3.      Oleh sebab itu, Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia memutuskan praktek vasektomi hukumnya haram.
Dasar pertimbangan MUI dalam mengeluarkan fatwa haram ini adalah ayat-ayat al-Quran yang menerangkan larangan membunuh anak karena takut miskin serta larangan berbuat keji, ada juga ayat yang menerangkan bahwa Allah-lah yang berhak menentukan bahwa orang itu mandul atau tidak memiliki anak. Pada ayat lain juga disebutkan larangan merubah sesuatu yang telah Allah ciptakan yang dalam persoalan vasektomi, ada sesuatu yang dipotong yakni saluran maninya. Sementara hadist-hadist yang dijadikan dasar pertimbangan MUI adalah hadist dari sahabat Mughirah ra. yang berisi larangan membunuh anak perempuan (hidup-hidup), hadist lain menyebutkan larangan merubah ciptaan Allah. Kaidah-kaidah fiqh yang digunakan yakni yang berhubungan dengan ada tidaknya illat dalam penetapan hukum serta yang berhubungan dengan perubahan waktu, tempat dan kondisi untuk perubahan hukum.
Dalam pertimbangan hukum terhadap fatwa vasektomi ini yakni penjelasan seorang ahli dan juga perwakilan dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada Halaqah MUI tentang vasektomi dan tubektomi yang diselenggarakan di Jakarta pada 22 Januari 2009.
Dalam penetapan fatwa haram vasektomi, MUI menggunakan metode qiyas (menyamakan sesuatu yang tidak ada nash hukumnya dengan sesuatu yang ada nash hukumnya karena adanya persamaan illat hukum). Haramnya vasektomi disamakan dengan larangan membunuh anak karena takut miskin. Selain itu, MUI juga mengqiyaskan vasektomi dengan larangan merubah ciptaan Allah yang telah ada nash nya, baik dalam al-Qur’an maupun Hadist.

b. Alasan MUI Mengeluarkan Fatwa Haram Vasektomi (Sterilisasi)
Dalam buku Indonesia: Keluarga Berencana Ditinjau dari Hukum Islam yang ditulis oleh A. Rahmat Rosyadi dan Soeroso Dasar dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan sterilisasi adalah proses pemandulan laki-laki atau wanita dengan jalan operasi, agar tidak mendapatkan keturunan. Tentu cara semacam ini tidak sama dengan penggunaan alat kontrasepsi biasa, terutama dilihat dari segi tujuannya. Penggunaan alat kontrasepsi biasa dimaksudkan untuk menghindari kehamilan sementara waktu, sedangkan sterilisasi dimaksudkan untuk menutup kemungkinan mempunyai anak sama sekali. Sterilisai bagi laki-laki disebut vasektomi atau vas ligation. Caranya adalah saluran mani (vas deferens) dipotong, kemudian kedua ujungnya diikat, sehingga sel sperma tidak dapat mengalir keluar penis. Sedangkan sterlisaasi bagi wanirta disebut tubektomi atau tubal ligation. Caranya, kedua saluran sel telur (tuba palupii) dipotong dan keduanya ditutup, sedangkan sel telur tidak dapat keluar dan sel sperma pun tidak dapat masuk untuk bertemu dengan sel telur.121 Tindakan ini mencegah kehamilan sama sekali.
Meskipun cara tersebut di atas tidak termasuk cara yang dianjurkan oleh Pemerintah Indonesia, namun kehendak masyarakat untuk melakukannya disinyalir cukup banyak. Karena itu perlu ditetapkan hukumnya. MUI telah memfatwakan bahwa sterilisasi, baik vasektomi maupun tubektomi, tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.
Pencegahan kehamilan yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam ialah: sikap dan tindakan perkawinan yang dijiwai oleh niat segan mempunyai keturunan atau dengan cara merusak/merubah organism bersangkutan, seperti memotong, mengikat dan lain-lain. Pernyataan ini didasari oleh satu keyakinan, bahwa segala cara yang dapat menimbulkan kemandulan tetap dianggap bertentangan dengan tujuan perkawinan. Tujuan utama perkawinan adalah untuk memperoleh keturuan. MUI mengharamkan vasektomi secara mutlak., tanpa kecuali. Alasannya, bahwa memperoleh keturunan merupakan tujuan utama disyariatkannya nikah dalam Islam, sepeti yang digariskan dalam ayat-ayat Al-Qu’an dan hadist Nabi. Dasar pertimbangan utamanya, karena dalam sterilisasi terdapat illat mencegah dan sama sekali tidak mau mendapat keturunan., disebabkan adanya kemandulan permanen. Apabila ada penemuan ilmu pengetahuan di bidang kedokteran yang mengindikasikan bahwa sterilisasi dapat dipulihkan kembali untuk memperoleh keturunan yang normal,  maka hukumnya bisa berubah menjadi mubah.




















BAB IV
KESIMPULAN

Dari makalah tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa:
1.      vasektomi artinya adalah pemotongan sebagian (0,5-1cm) saluran benih sehingga terdapat jarak diantara ujung saluran benih bagian sisi testis dan saluran benih bagian sisi lainnya yang masing tersisa dan pada masing-masing ujung kedua ujung saluran yang tersisa tersebut dilakukan pengikatan sehingga saluran menjadi buntu atau tersumbat.
2.      Keuntungan dari Vasektomi adalah operasi kecil yang aman, sangat efektif dan bersifat permanen dan dapat mencegah kanker prostat.
3.      Kerugian dari vasektomi, Vasektomi tidak memberikan perlindungan terhadap infeksi seksual menular termasuk HIV  dan Penyesalan setelah vasektomi lebih besar jika pria tersebut masih berusia di bawah 25 tahun, terjadi perceraian atau ada anaknya yang meninggal.
4.      Vasektomi dalam bioetika kesehatan, bertujuan  untuk menekan laju pertumbuhan penduduk. Bahkan, vasektomi telah berkembang pesat di negara-negara yang berpenduduk padat seperti China, India, dan Amerika Serikat. Tidak hanya itu, vasektomi pun memiliki dampak positif bagi kesehatan dan kehidupan seks
5.      Tujuan utama perkawinan adalah untuk memperoleh keturuan. MUI mengharamkan vasektomi secara mutlak., tanpa kecuali. Alasannya, bahwa memperoleh keturunan merupakan tujuan utama disyariatkannya nikah dalam Islam, sepeti yang digariskan dalam ayatayaat Al-Qu’an dan hadist Nabi.
6.      Dasar pertimbangan MUI mengharamkan vasektomi (sterilisasi pria) karena dalam vasektomi atau sterilisai pria terdapat illat mencegah dan sama sekali tidak mau mendapat keturunan, disebabkan karena adanya kemandulan permanen.




DAFTAR PUSTAKA

Hartanto, Hanafi, dr., 1994, Keluarga Berencana dan Kontrasepsi. Jakarta: pustaka sinar harapan

Rosyadi, A Rahmat, Soeroso Dasar. 1986. Indonesia: Keluarga Berencana Di Tinjau dari Hukum Islam. Bandung: Pustaka

Soewondo, Nani. 1985. Aspek-Aspek Hukum Kontrasepsi Mantap. Jakarta: Perkumpulan Kontrasepsi Mantap Indonesia

http://id.wikipedia.org/wiki/majelis_ulama_indonesia diakses 7 desember 2011

www.mui-jabar.or.id diakses pada 7 desember 2011


www.Wong Mojokerto.Mht diakses pada 7 desember 2011

http;//diyoyen.blog.friendster.com/2008/11 diakses pada 7 desember 2011

0 komentar:

Posting Komentar

Blogroll

About